Wednesday, 16 September, 2026г.
russian english deutsch french spanish portuguese czech greek georgian chinese japanese korean indonesian turkish thai uzbek

пример: покупка автомобиля в Запорожье

 

AKP Irfan Widyanto Tak Terima Dihukum Meski Ketahuan Sembunyikan Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo

AKP Irfan Widyanto Tak Terima Dihukum Meski Ketahuan Sembunyikan Rekaman CCTV Rumah Ferdy SamboУ вашего броузера проблема в совместимости с HTML5

#tribuntimur #tribunviral #ferdysambo #sidangferdysambo

TRIBUN-TIMUR.C0M - Nama polisi AKP Irfan Widyanto santer dibicarakan karena dikaitkan dengan Ferdy Sambo.

Nama Irfan Widyanto masuk dalam deretan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kematian Brgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia diduga merupakan kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kala itu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu khawatir skenario pembunuhan Yosua terbongkar karena rekaman CCTV.

Terkait hal itu pengacara Irfan, Raditha Yosodiningrat tak terima jika kliennya dinyatakan bersalah dan berakhir dipenjara.

Menurut dia kliennya justru membantu proses penyidikan.

Dikutip dari tribunnew.com, Raditha mengatakan, sejak awal kliennya tidak pernah merusak atau menghilangkan barang bukti CCTV dalam kasus Brigadir J melainkan hanya mengganti DVR CCTV dan menyerahkannya ke tangan penyidik.

“Kepada saksi-saksi tadi menerangkan bahwa perbuatan Irfan mengamankan dengan cara mengambil (DVR), mengganti dan yang diganti tetap aktif,” kata Raditha kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Raditha mengatakan, Irfan juga hanya mengganti dan barang bukti itu tidak hilang melainkan sudah berada di tangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saya tanya ketika barang bukti sudah sampai ke penyidik itu tanggung jawab siapa? tanggung jawab penyidik jawab mereka. Artinya tidak ada kesalahan sampai di sini,” kata Raditha.

Selain itu, Irfan juga disebut membantu penyidikan karena mengamankan rekaman CCTV sebelum memori DVR menghapus secara otomatis rekaman.

Pasalnya, memori DVR CCTV yang tepat berada di depan rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga hanya mampu menyimpan durasi video sepanjang tujuh hari.

“Tadi disampaikan bahwa DVR CCTV ini ada jangka waktunya, ada batas waktunya kurang lebih 5-7 hari.
Tadi kami tanyakan juga kapan perintah kasar Reskrim untuk menyisir CCTV ini? Ternyata tanggal 16 (Juli) padahal kejadian tanggal 8 (Juli),” ujar Raditha.

“Artinya apa? Artinya apabila itu baru disisir tanggal 16, artinya sudah hilang itu rekamannya, artinya apa yang dilakukan oleh Irfan ini sangat membantu proses penyidikan ini,” sambung dia.

Narator : Arny
Editor : Muhamad Asrul

(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/

Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111

Мой аккаунт