Banyak Kasus Gagal Bayar, DPR Usul LPS Jamin Polis Asuransi
У вашего броузера проблема в совместимости с HTML5
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) mengusulkan tambahan peran bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin dan melindungi polis nasabah asuransi.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyebutkan pentingnya pembentukan lembaga penjamin polis asuransi dalam RUU Omnibus Law Keuangan. Dimana hal ini merupakan amanat UU 40/2014 sekaligus sebagai antisipasi terhadap perkembangan pasar dan industri termasuk mengantisipasi persoalan kasus gagal bayar asuransi. Seperti apa urgensi pembentukan lembaga penjamin polis asuransi?
Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Erwin Noekman dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 18/10/2022). Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com. CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT