Berita lainnya:
UU Ciptaker Sah, 43.600 Regulasi Lain Masih Berantakan di RI
Link: https://bit.ly/3jyrsm0
Pengesahan UU Ciptaker mengundang polemik dan penolakan dari kaum pekerja yang menilai Omnibus Law ini banyak merugikan dan tidak mengakomodir kepentingan buruh. Dimana terdapa 7 hal yang menajdi sorotan buruh, mulai dari UMK bersyarat, pengurangan pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja tetap eksploitatif, hingga hak cuti dihilangkan.
Menurut Ketua Ketenagakerjaan & Jaminan Sosial Apindo, Harijanto, kekhawatiran buruh itu tidak benar dan semua masukan buruh sudah diakomodir dalam UU Ciptaker ini, dimana terkait kontrak dan outsourcing akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), begitupula dengan UMK dihapuskan juga tidak benar tetapi UMK bersyarat.
Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dengan Ketua Ketenagakerjaan & Jaminan Sosial Apindo, Harijanto dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 06/10/2020)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT