Wednesday, 26 August, 2026г.
russian english deutsch french spanish portuguese czech greek georgian chinese japanese korean indonesian turkish thai uzbek

пример: покупка автомобиля в Запорожье

 

Ferdy Sambo Lapor Kapolri Soal Kabareskrim Terima Uang dari Tambang Ilegal

Ferdy Sambo Lapor Kapolri Soal Kabareskrim Terima Uang dari Tambang IlegalУ вашего броузера проблема в совместимости с HTML5

#tribuntimur #tribunviral #ferdysambo #kabareskrim
Ferdy Sambo Lapor Kapolri Soal Kabareskrim Terima Uang dari Tambang Ilegal

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali buka suara soal keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Hal itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.

Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Surat itu pun telah ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa 22 November hari ini, Sambo yang ditemui usai persidangan mengatakan surat hasil laporan itu sudah benar.

Namun begitu, Sambo masih enggan merinci mengenai keterlibatan Agus dan sejumlah nama oknum anggota Polri lainnya di kasus tersebut.

Dia meminta awak media bertanya kepada pejabat yang berwenang, berdasarkan surat tersebut

Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal

Video Editor : Asriadi
Host : I Luh Devi Sania
Narator : Wa Ode Nurmin

(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/

Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111

Мой аккаунт