Google & Meta Dijatuhi Denda Oleh Pengadilan Rusia
У вашего броузера проблема в совместимости с HTML5
Berita lainnya:
Anies 'Ancam' Sanksi Pengusaha yang Tak Naikkan UMP 5,1%
https://bit.ly/3ptVMDE
Jakarta, CNBC Indonesia - Raksasa Teknologi asal Amerika Serikat yaitu Google dijatuhi denda sebesar 7,2 Miliar Rubel atau setara 1,3 Triliun Rupiah oleh Pengadilan Rusia karena tidak menghapus konten yang dilarang. Selain Google induk perusahaan Facebook atau Meta Platforms juga dijatuhi denda sebesar 2 Miliar Rubel atau setara 385 Miliar Rupiah atas alasan yang sama tidak menghapus konten yang dilarang oleh Pemerintah Rusia.
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Senin, 27/12/2021) berikut ini.
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT