Selain Jakarta tak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota, wacana lain menyebut bahwa Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden. Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis tegas mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan. Pasalnya, sesuai dengan UU no 18 UUD 1945, kepala daerah termasuk Gubernur harus dipilih rakyat secara demokratis.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Kadin Provinsi Jakarta Diana Dewi juga menuturkan bahwa pemimpin Jakarta tetap harus dipilih oleh rakyat. Dengan demikian, proses demokrasi tetap berjalan sebagaimana seharusnya.
Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo bersama Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Ketua Umum Kadin Provinsi Jakarta Diana Dewi dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (07/03/2024).
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau ios.
Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/cnbcindonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
Https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38bytjx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT