Monday, 24 August, 2026г.
russian english deutsch french spanish portuguese czech greek georgian chinese japanese korean indonesian turkish thai uzbek

пример: покупка автомобиля в Запорожье

 

Gus Samsudin Resmi Lebaran di Penjara Gegara Konten Boleh Tukar Pasangan

Gus Samsudin Resmi Lebaran di Penjara Gegara Konten Boleh Tukar PasanganУ вашего броузера проблема в совместимости с HTML5
Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Video Konten Boleh Tukar Pasangan SURABAYA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan tersangka terhadap Samsudin, terkait kasus konten boleh tukar pasangan. Ini lantaran Samsudin sebagai orang yang menginisiasi konten tersebut. "Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan telah mendapatkan alat bukti yang cukup, maka saudara Samsudin hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024. Dirmanto menegaskan bahwa tersangka Samsudin langsung ditahan oleh penyidik ditahan rutan Mapolda Jatim. "Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jatim," jelasnya. Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Charles P. Tampubolon, menambahkan bakal ada dua tersangka baru terkait kasus video konten boleh tukar pasangan. Dua orang itu merupakan pembantu Samsudin, dalam membuat konten tersebut. "Potensi tersangka baru ada dua. Dua calon tersangka ini perannya membantu Samsudin, dan mengunggah di media sosial, sehingga ada keonaran di masyarakat," katanya. Charles mengatakan penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus tersebut. Mulai saksi ahli bahasa, agama, pidana, termasuk dua orang yang membantu Samsudin yang masih berstatus sebagai saksi. "Dua orang ini yang merekam dan upload konten video itu. Kami saat ini masih mendalami perannya masing-masing," ujarnya. Charles memastikan bahwa membuat konten video berupa sandiwara yang membuat keonaran di masyarakat melanggar Undang-undang. "Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," katanya. Akibat perbuatannya, Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. "Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," tandasnya. #samsudin #samsudinjadab #samsudinterbaru #konten #kontenkreator #sesat #video #videoviral #viralvideo #viral #kasus #kasusviral #blitar #blitar24jam #poldajatim #penjara #jawatimur #jurnas_net #jurnasdotnet #jurnas #jurnasnet #fypシ #news #new #berita #fyp #beritatiktok #beritahariini #beritaterkini #beritaviral #fypシ゚viral #fyppppppppppppppppppppppp
Мой аккаунт