Berita lainnya:
PBB Sudah Ok, Ganja Ternyata Sudah Dijual Bebas di Negara Ini
Link: https://bit.ly/2KtviRb
Berdasarkan voting Commission on Narcotic Drugs (CND) atau Komisi Obat Narkotika yang beranggotakan 53 negara, PBB resmi memberikan persetujuan dan rekomendari kepada World Health Organization (WHO) untuk bisa meratifikasi ganja sebagai keperluan medis.
Menanggapi keputusan PBB ini, Karo Humas & Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menyebutkan bahwa Indonesia menghormati sekaligus menyesalkan keputusan mengubah posisi ganja dan turunannya dari golongan IV obat-obatan berbahaya ke golongan I.
Seperti apa sikap RI terhadap keputusan PBB ini? Selengkapnya simak dialog Muhammad Gibran dengan Karo Humas & Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono dalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 23/12/2020)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com. CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT