Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan penjelasan terkait UU Ciptaker yang dihadiri oleh 12 Menteri dan Kepala BKPM.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa UU Ciptaker ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi penciptaan lapangan kerja dana kepastian dalam bekerja, termasuk diantaranya sektor padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Menko Airlangga juga menyebutkan banyak hoax yang beredar terkait isu Ketenagakerjaan, dimana persoalan gaji, pesangon hingga cuti diatur dengan tegas dalam UU Ciptaker dan tidak dihapus.
Seperti apa penjelasan Menko Airlangga terkait UU Ciptaker? Selengkapnya saksikan Breaking News, CNBC Indonesia (Rabu, 07/10/2020)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT