Tuesday, 28 July, 2026г.
russian english deutsch french spanish portuguese czech greek georgian chinese japanese korean indonesian turkish thai uzbek

пример: покупка автомобиля в Запорожье

 

Kapolri Buka Suara Soal Nasib Bharada E di Korps Brimob

Kapolri Buka Suara Soal Nasib Bharada E di Korps BrimobУ вашего броузера проблема в совместимости с HTML5

#tribuntimur #tribunviral #kapolri #bharadae #richardeliezer #eliezer
Kapolri Buka Suara Soal Nasib Bharada E di Korps Brimob

TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah divonis majelis hakim 1,5 tahun penjara, karir Bharada Richard Eliezer di baret biru atau Korps Brimob memang masih menjadi pertanyaan.

Banyak yang berharap Eliezer bisa kembali bertugas ke satuannya usai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berakhir.

Kini harapan dan doa Richard Eliezer untuk bisa berdinas lagi di Korps Brimob seakan terkabulkan.

Apalagi menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara lah yang akan dipecat.

Dilansir dari Kompas TV, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab soal nasib Eliezer di instansi yang dipimpinnya itu.

Kapolri menyatakan, Richard Eliezer bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.

Namun Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP) karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Kapolri meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.

Adapun vonis Richard sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak melayangkan banding atas vonis hakim.

Sementara itu, kata Sigit, Polri juga melihat harapan masyarakat serta orangtua terkait kembalinya Bharada E ke Polri.

Bahkan, Polri setiap harinya memantau jalan persidangan yang Bharada E lalui.

Sebelumnya, kuasa hukum terpidana Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyatakan, kliennya sangat berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri, setelah divonis 1 tahun 6 bulan.

Saat menjadi ajudan Sambo, Richard adalah seorang anggota Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri. Sebelum menjadi ajudan, dia tinggal di Asrama Resimen Pelopor I Brimob di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Mendiang Yosua juga sempat berdinas di Korps Brimob. Namun, Yosua dimutasi ke Mabes Polri dan dipilih menjadi salah satu ajudan Ferdy Sambo.

Video Editor : Asriadi
Host : Fiorena Jieretno
Narasi : Waode Nurmin

(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/

Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111

Мой аккаунт