Memiliki rumah impian tentu saja menjadi impian setiap orang. Hanya saja untuk mewujudkan mimpi mempunyai hunian idaman harus dilakukan lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Bagi calon ataupun nasabah KPR ada sejumlah hal yang harus diperhatikan agar proses KPR tidak menjadi beban dikemudian hari. Notaris & PPAT, Deni Kristian mengatakan calon pembeli rumah harus memastikan developernya terdaftar dalam Sistem Registrasi Pengembang (Sireng), memperiapkan dokumen pribadi terkait pengajuan KPR hingga dokumen jaminan & kepemilikan jika membeli rumah over kredit.
Sementara setelah melunai KPR, Nasabah harus memperhatikan penerbitan dokumen pemecahan sertifikat atas kepemilikan tanah dan bangunan.
Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Deni Kristian dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 15/06/2023)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT