Berita lainnya:
Banyak Gagal Bayar, Ada Gap Aturan & Pengawasan Asuransi
Link: https://bit.ly/3hSAQQM
Badai kepailitan tengah mengintai dunia usaha termasuk perusahaan terbuka (emiten pasar modal), tentu saja hal ini turut mengkhawatirkan para investor ritel yang menanamkan modalnya di perusahaan yang tengah menghadapi ancaman kepailitan.
Pengamat dan Praktisi Hukum Bisnis, Imran Nating, menyebutkan bahwa dalam UU Kepailitan dan UU PT belum mengakomodir hak pemegang saham karena bukan masuk dalam kategori kreditur, sehingga saat terjadi kepailitan maka pemegang saham menjadi pihak yang terakhir menerima bagian dari pembayaran kewajiban.
Seperti apa pegamat melihat nasib investor dan debitur di tengah badai kepailitan di tengah pandemi? Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dengan Pengamat dan Praktisi Hukum Bisnis, Imran Nating dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 03/09/2020).
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT