Majelis Ulama Indonesia menyampaikain fatwa terkait Vaksin Covid-19 dinyatakan Haram karena dalam tahap proses produksinya menggunakan enzim yang berasal dari babi.
Namun demikian, menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh penggunaan vaksin AstraZeneca untuk saat ini hukumnya diperbolehkan dengan 5 alasan: yaitu ada kondisi penggunaan mendesak, ada keterangan dari ahli terkait bahanya jika tidak dilakukan vaksinasi, ketersediaan vaksin yang halal dan suci tidak mencukupi, ada jaminan keamanan penggunaanya oleh pemerintah dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan untuk memilih vaksin saat ini.
Selengkapnya simak dalam CNBC Indonesia, Jum'at (19/03/2021)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT