Baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukaan adanya aliran dana RP 1,7 Triliun dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sabagiannya masuk ke entitas pribadi.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uangan, Yenti Garnasih mengatakan perlu adanya aturan yang jelas mengenasi segala bentuk kegiatan penghimpunan dana di masyarakat . Yenti menyebut perlu adanya ijin dari OJK ketika penghimpunan dana dilakukan.
Simak selengkapnya dalam dialog Shinta Zahara dengan Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M. Natsir Kongah dan Pakar Tindak Pidana Pencucian Uangan, Yenti Garnasih dalam Profit, CNBC Indonesia (Senin, 08/08/2022). Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com. CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT