Где искать: по сайтам Запорожской области, статьи, видео ролики
пример: покупка автомобиля в Запорожье
#tribuntimur #tribunviral #rusiavsukraina #uangviral
TRIBUN-TIMUR.COM - Baru saja resmi diberlakukan cetakan uang baru yang lebih kecil daripada uang pecahan sebelumnya, kini ada lagi pecahan uang kertas yang menarik perhatian.
Beredar dalam sebuah video, uang kertas pecahan besar Rp 1 juta per lembar.
Video uang kertas yang bertulisakan 1.0 itu tersebar luas di media sosial TikTok pada Jumat 18 November 2022.
Diunggah pemilik akun TikTok @niamargaretha32, video tersebut sudah dikomentari 1.300 warganet dan ditonton 952 ribu kali sampai Minggu 20 November 2022.
Benarkah uang baru Rp 1 juta? kapan mulai bisa digunakan transaksi?
Dikutip dari Kompas.com, video serupa sebelumnya sudah pernah viral di awal November 2021 lalu.
Pihak otoritas keuangan angkat bicara soal pecahan uang besar tersebut.
Junanto Herdiawan selaku Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia menegaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
Sementara itu, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi saat mengatakan bahwa uang 1.0 dalam video viral tersebut adalah uang specimen yang tidak bisa digunakan untuk berbelanja.
Uang specimen merupakan uang contoh dan tak sah sebagai alat pembayaran.
Menurutnya, Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah. (Rasnigani)
Narator: Arny
Video editor: Hasma Nur Qadri
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111