Berita Lainnya: Jadi Tulang Punggung JKN-KIS, Fungsi FKTP Diperkuat
Link: https://bit.ly/3IDsF8E
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menyusun aturan pelabelan bebas kandungan senyawa Bisphenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman, khususnya air minum dalam kemasan (AMDK).
Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat mempertanyakan urgensi pelabelan BPA-Free mengingat BPOM sebelumnya telah menyatakan bahwa kandungan BPA dalam Galon air minum sudah memenuhi standar keamanan pangan. Oleh karena itu pengusaha AMDK keberatan jika saat ini ada aturan pelabelan BPA karena mengesankan standar keamanan Galon masih dipertanyakan.
Seperti apa pelaku usaha galon kemasan isi ulang menanggapi aturan yang akan diterapkan BPOM? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat dan Ketua Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo), Erik Garnadi dalam Evening Up, CNBC Indonesia (Jum’at, 10/12/2021)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT