Thursday, 04 June, 2026г.
russian english deutsch french spanish portuguese czech greek georgian chinese japanese korean indonesian turkish thai uzbek

пример: покупка автомобиля в Запорожье

 

Pindahkan Meteran Listrik Kebun, PLN Emak-emak Nelangsa Didenda 58 Juta

Pindahkan Meteran Listrik Kebun, PLN Emak-emak Nelangsa Didenda 58 JutaУ вашего броузера проблема в совместимости с HTML5

#tribuntimur #tribunviral #viral #pln

(TRIBUN-TIMUR.COM) - Viral di media sosial Tiktok, emak-emak berbaju biru didenda PLN Rp 58 juta.

Denda fantastis itu merupakan konsekuensi yang harus ditanggung emak-emak karena memindahkan meteran listrik PLN yang ada di kebunnya.

Terlihat si emak-emak berhadapan dengan pegawai PLN dan menjelaskan tentang kronologi pemindahan.

Momen melapor itu viral di TikTok dan sudah ditonton 238 ribu kali.

Ternyata kasus serupa juga pernah terjadi di Bali.

Seorang warga Bangli Bali didenda 17 juta karena menggeser meteran.

PLN Bangli diharapkan memberikan kebijakan khusus terhadap kasus I Made Suardiana yang didenda setelah menggeser sementara perangkat pembatas dan pengaman arus listrik (MCB) di rumahnya.
Anggota DPRD Bangli, I Made Sudiasa mengatakan semestinya PLN Bangli tidak keras kepada masyarakat hingga menjatuhkan denda Rp17,7 juta.
Padahal akar masalahnya sepele, masyarakat rata-rata tidak mengetahui aturan memindahkan kWh meter listrik
Editor Video : Ahmad faiz faqih
Narator : Arny
Update info terkini via http://tribun-timur.com/

Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111

Мой аккаунт