Kementerian keuangan resmi merilis ketentuan penempatan dana di bank umum dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui PMK No.64/2020. Menanggapi aturan ini, Anggota Komisi XI DPR-RI Bidang Keuangan, Fauziah Amro menyebutkan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari PEN sebesar Rp 35 triliun untuk membantu likuiditas perbankan, namun pelaksanaanya harus diawasi ketat agar tidak ada 'penumpang gelap' dalam memanfaatkan kucuran likuiditas ini.
Seperti apa tanggapan Komis XI terkait penetapan aturan ini? Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Anggota Komisi XI DPR-RI Bidang Keuangan, Fauziah Amro dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Rabu, 24/06/2020)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/