Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 tidak akan ada penundaan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dari sebelumnya naik menjadi 11% pada 2022.
Ketua Umum GPEI, Benny Soetrisno mengatakan kenaikan PPN tentu saja akan menambah beban modal kerja sehingga akan berdampak pada daya beli produk yang dipasarkan di dalam negeri. Benny juga menyoroti kondisi belum kembalinya daya beli pasca pandemi covid-19.
Sementara Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter FEB UI, Telisa Aulia Falianty menyebutkan kenaikan PPN akan mempengaruhi pengusaha dan konsumen. Selain itu kondisi perlambatan ekonomi global membuat dampak kenaikan PPN bisa semakin menekan kondisi dunia usaha dan masyarakat.
Seperti apa dampak potensi kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 ke pengusaha hingga konsumen? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Ketua Umum GPEI, Benny Soetrisno dan Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter FEB UI, Telisa Aulia Falianty dalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 13/03/2024)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT