Pemerintah tengah membahas Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Disebutkan poin yang direvisi khususnya berkaitan dengan tenggat waktu pengajuan perpanjangan IUPK yang tidak lagi minimal 5 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi.
Plh Direktur Eksekutif IMA, Djoko Widajatno mengatakan yang terpenting dari aturan ini diharapkannya adanya jaminan dan kemudahan berusaha hingga konsistensi hukum. Sehingga revisi ini bisa memudahkan usaha yang penting bagi ekonomi RI
Sementara Ketua Komite Tetap Minerba Kadin Indonesia, Arya Rizqi Darsono mengatakan revisi PP Tambang yang memuai tentang percepatan perpanjangan izin tambang penting untuk meningkatkan kepastian berusaha.
Seperti apa urgensi revisi PP Tambang? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Plh Direktur Eksekutif IMA, Djoko Widajatno dan Ketua Komite Tetap Minerba Kadin Indonesia, Arya Rizqi Darsono dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Senin, 18/03/2024)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT