Где искать: по сайтам Запорожской области, статьи, видео ролики
пример: покупка автомобиля в Запорожье
#tribuntimur #tribunviral #richardeliezer #shorts
TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Jaksa bersikukuh agar Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
JPU menyebutkan bahwa tuntunan tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti di persidangan.
Jaksa meminta agar nota pembelaan dari tim pengacara Bharada E diabaikan.
Sebab uaraian-uraian penasihat hukum dinilai tak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan keputusan penuntut umum.
Maka dari itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar seluruh pembelaan Bharada E ditolak.
Jaksa melanjutkan bahwa dalam melakukan penuntutan wajibkan untuk melakukan pembuktian berdasarkan pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dikatakan jaksa bahwa terkait tinggi rendahnya strata tuntutan yang diajukan di depan persidangan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E telah ditentukan berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ronny Talapessy menyerahkan putusan kasus pembunuhan yang menjerat kliennya, Richard Eliezer, kepada Ketua Majelis Hakim.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap terus berupaya mengajukan penghapusan pidana bagi Richard Eliezer.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, diketahui bahwa Richard Eliezer telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.(*)
Editor : Muhamad Asrul
Sumber : Tribunnews
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111