Tuesday, 18 August, 2026г.
russian english deutsch french spanish portuguese czech greek georgian chinese japanese korean indonesian turkish thai uzbek

пример: покупка автомобиля в Запорожье

 

SHORT | Momen Kuat Ma'ruf Beri 'Salam Metal' ke JPU Seusai Divonis Hakim 15 Tahun Penjara

SHORT | Momen Kuat Ma'ruf Beri 'Salam Metal' ke JPU Seusai Divonis Hakim 15 Tahun PenjaraУ вашего броузера проблема в совместимости с HTML5

#tribuntimur #tribunviral #kuatmaruf #shorts

TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Vonis ini lebih tinggi daripada yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuat Maruf mengangkat jari membentuk tanda metal seusai divonis Majelis Hakim 15 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (14/2/2023).

Usai dijatuhi hukuman, Kuat Ma’ruf terlihat mendekati meja kuasa hukumnya dan mendapat tepukan pundak.

Asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini kemudian keluar ruang sidang dengan mengangkat jari kelingking, telunjuk, dan jempol kanannya yang dikenal dengan salam metal.

Salam metal Kuat Ma’ruf ini dilakukannya saat melintas di depan tempat duduk jaksa penuntut umum (JPU).

Meski divonis jauh lebih berat, Kuat tampak santai hingga berjalan keluar ruang sidang.

Kuat Maruf dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis Kuat tersebut lebih tinggi dari JPU, yaitu delapan tahun penjara.

Saat mendengarkan vonis, Kuat juga tak terlihat menangis seperti terdakwa sebelumnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ia hanya terlihat mematung dan menatap tajam majelis hakim.

Seusai pembacaan vonis, ia langsung dikuatkan oleh kuasa hukumnya.

Kuat tampak tersenyum ke awak media kala hendak meninggalkan ruangan.

Selain Kuat Maruf, terdakwa Ricky Rizal juga menjalani sidang vonis pada Selasa ini.

Mekanisme pembacaan putusan dilakukan secara bergilir sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim.

Editor : Muhamad Asrul
Sumber : Tribunnews

(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/

Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111

Мой аккаунт