Wednesday, 26 August, 2026г.
russian english deutsch french spanish portuguese czech greek georgian chinese japanese korean indonesian turkish thai uzbek

пример: покупка автомобиля в Запорожье

 

SHORT | Respon Ibunda Brigadir J Seusai Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan ke Richard Eliezer

SHORT | Respon Ibunda Brigadir J Seusai Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan ke Richard EliezerУ вашего броузера проблема в совместимости с HTML5

#tribuntimur #tribunviral #richardeliezer #shorts

TRIBUN-TIMUR.COM - Ibunda mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menegaskan dia dan keluarganya telah memaafkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menembak putranya.

Ia menangis terharu seusai mengetahui mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Richard Eliezer.

Meskipun terbukti menembakkan peluru kepada anaknya, Brigadir J, menurutnya, perbuatan Bharada E sebagai justice collaborator telah membantu dalam menguak kasus pembunuhan ini.

Rosti hanya mendoakan agar Bharada E dapat benar-benar bertobat.

Sembari terus menangis, dia juga mengaku telah mengikhlaskan kepergian anaknya dan berdoa Brigadir J damai di surga

Rosti mengatakan, ia dan keluarga menerima putusan vonis yang diberikan hakim saat persidangan.

Orangtua Brigadir J mengaku, sejak awal pihaknya telah meyakini jika majelis hakim akan memvonis Bharada E dengan hukuman ringan.

Sementara itu, respons orangtua Brigadir J ini ditentang oleh bibi almarhum Rohani Simanjuntak.

Rohani mengaku kaget dengan putusan majelis hakim.

Meskipun Keluarga Inti dan Penasihat hukum yang berada di Jakarta menerima dengan ikhlas keputusan ini, namun tidak dengan Rohani.

Ia mengatakan, secara pribadi dirinya tak bisa menerima, karena vonis yang diberikan terlalu rendah.

Rohani menyebut, meski Bharada E menjadi Justice Collaborator (JC) tak mengaburkan fakta jika Richard yang menembak Brigadir J sebanyak lima kali.

Rohani mengaku, ia memang sudah memaafkan namun seharusnya, hukuman yang dijatuhkan tak terlalu rendah.

Oleh karena itu, vonis ini dianggap tak adil baginya.

Meski demikian, ia memasrahkan segala keputusan kepada orangtua Brigadir J.

Editor : Muhamad Asrul
Sumber : Tribnnews

(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/

Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111

Мой аккаунт