Friday, 07 August, 2026г.
russian english deutsch french spanish portuguese czech greek georgian chinese japanese korean indonesian turkish thai uzbek

пример: покупка автомобиля в Запорожье

 

SHORT Ttitk Permasalahan, Pengemudi Mobil Bayar Tol Sampai Rp 724 Ribu

SHORT Ttitk Permasalahan, Pengemudi Mobil Bayar Tol Sampai Rp 724 RibuУ вашего броузера проблема в совместимости с HTML5

#tribuntimur #tribunviral #pengemudi #mobil #tariftol
SHORT Ttitk Permasalahan, Pengemudi Mobil Bayar Tol Sampai Rp 724 Ribu

TRIBUN-TIMUR.COM - Media sosial lagi diramaikan dengan cerita seorang pengendara mobil yang harus membayar tarif tol mencapai Rp 724 ribu.

Padahal menurutnya tarif tol tidak akan sampai semahal itu.

Setelah diselediki, pengendara tersebut melanggar aturan dalam tol yakni larangan berputar arah atau putar balik.

Yang seharusnya pengemudi membayar Rp 64.500 tetapi karena kesalahannya ia harus membayar Rp 724.000.

Dalam video yang ramai beredar, menarasikan jika si pengemudi berencana ke Bandung dan karena salah jalur, ia harus keluar tol lagi dan kemudian masuk kembali

Namun dari data saat hendak melakukan pembayaran, tertulis asal Gerbang Tol yang ia masuki sebelumnya ialah Cikampek Utama, kemudian keluar di Cikampek Utama 4.

Hal ini mengidentifikasikan pengemudi telah melakukan putar balik di ruas tertentu.

Sehingga, pengemudi dikenakan denda dari tarif tol terjauh di ruas tersebut, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, menjelaskan putar balik atau balik arah hanya boleh dilakukan oleh petugas dan bukan untuk umum. Sebab resikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan.

Dari segi denda, lanjut dia, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Video Editor : Asriadi
Host : Annisa Husnuzan
Narator : Waode Nurmin

(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/

Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111

Мой аккаунт