Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta kebijakan yang mewajibkan produk-produk dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bersertifikat halal, mulai 17 Oktober 2024 mendatang ditunda mengingat sulit jika seluruh para pelaku UMKM itu memiliki sertifikasi halal hanya dalam kurun waktu 7 bulan saja.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius mengatakan permintaan penundaan sertifikasi wajib halal UMKM ini berdasarkan masukan pelaku usaha dan stakeholder terkait. Selain itu persoalan kesiapan peralatan, hingga terbatasnya anggaran dan pendamping serta Rumah Potong Hewan (RPH)
Namun demikian, Kemenkop UMKM memastikan upaya sertifikasi UMKM dapat dilakukan namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan diharapkan targetnya dapat tercapai di 2034. Lalu Seperti apa penjelasan Kemenkop UKM terkait permintaan penundaan sertifikasi halal bagi UMKM? Selengkapnya simak dialog Dina Gurning dengan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius dan Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 13/03/2024)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT