Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM pada 17 Oktober 2024.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan proses sertifikasi halal dapat dilaksanakan melalui self declare dan reguler yang ditangani oleh LPPOM MUI.
Terkait tantangan sertifikasi UMKM, LPPOM MUI melihat adanya persoalan terkait belum terpenuhinya syarat administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga terbatasnya ketersediaan jasa peyembelihan halal dan belum besarnya kesadaran pelaku usaha terhadap sertifikasi halal.
Seperti apa penjelasan MUI terkait langkah dan tantangan penerapan aturan sertifikasi halal UMKM? Selengkapnya simak dialog Dina Gurning dengan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius dan Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 13/03/2024)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT