Berita lainnya:
Gagal Bayar, Suspensi, hingga Digugat, Ada Apa dengan Kresna?
Link: https://bit.ly/319Nchl
Nasabah Kresna Sekuritas mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena tidak bisa mencairkan modal investasinya senilai Rp 75 miliar sejak Maret 2020. Menurut Pengacara Nasabah Kresna Sekuritas, Richard Adam, menyebutkan pada saat berinvestasi, Kresna Sekuritas menawarkan fix return tetapi sejak Maret 2020 terjadi gagal bayar baik return maupun modal inti.
Menanggapi kondisi ini Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Syaragih menyebutkan bahwa Ombudsman belum menerima laporan terkait Kresna Sekuritas, dimana Ombudsman akan mengawasi kinerja OJK terkait penanganan kasus ini. Selain itu Alamsayrah juga menilai di tengah pandemi saat ini OJK kemungkinan akan banyak menangani kasus terkait IKNB sehingga diperlukan mitigas lebih kuat terkait kegiatan pasar modal dan IKNB.
Seperti apa pelaporan nasabah Kresna Sekuritas? Dan bagaimana tanggapan Ombudsman terkait kasus ini? Selengkapnya saksikan dialog Daniel Wiguna dengan Pengacara Nasabah Kresna Sekuritas, Richard Adam dan Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Syaragih dalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 19/08/2020).
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT