Berita lainnya:
The Touch of Midas, Erick Ubah Saham BUMN jadi 'Emas'
https://bit.ly/3namFsN
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau dimasa pandemi disebut Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo ditetapkan secara terukur dan selektif dengan tarif kenaikan rata-rata 12,5% dan untuk sigaret kretek tangan (SKT) tidak dinaikkan.
Selain itu kenaikan tarif cukai juga didasarkan pada penyelarasan dengan aspek lain, diantaranya pengendalian konsumsi/kesehatan dimana terdapat peningkatan prevalensi merokok pada remaja, aspek penerimaan negara hingga pertimbangan untuk tetap menjaga keberlangsungan industri tembakau.
Selengkapnya simak dialog Erwin Surya Brata dengan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 11/12/2020)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision