У вашего броузера проблема в совместимости с HTML5
Sempat membuat Presiden Trump geram, namun tekad penarikan pajak digital oleh Sri Mulyani tetap kuat. Pemerintah akan mulai menarik pajak pertambahan nilai (Ppn) 10% dari perusahaan digital atau pelaku perdagangan melalui sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia mulai Juli 2020. Dengan berlakunya ketentuan ini maka pelanggan layanan berbayar dan jasa daring luar negeri seperti Facebook, Netflix, Spotify, hingga Zoom akan membayar tambahan biaya Ppn sebesar 10%. Lalu seperti apa skema penarikan pajak digital ini?
Simak pemaparan Andi Shalini selengkapnya dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia (Selasa, 09/06/2020) berikut ini.
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/