OJK Jadi Lembaga 'Superbody' Bursa, Ini Harapan Emiten
У вашего броузера проблема в совместимости с HTML5
Berita Lainnya: Jreng! Italia Kembali Lockdown karena Corona
Link: http://bit.ly/2NmDWm2
Menanggapi perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021 terkait pengajuan pailit atas perusahaan yang sahamnya tercatat di BEI dan delisting (penghapusan pencatatan di papan bursa). Direktur Eksekutif AEI, Samsul Hidayat berpandangan bahwa aturan ini cukup signifikan sehingga harus disosialisasikan dengan baik.
AEI juga mengharapkan adanya aturan turunan terkait Petunjuk Teknis (Juknis) mengingat penerapan kebijakan ini terkait pengendali perusahaan dan pemegang saham publik.
Seperti apa asosiasi emiten melihat aturan ini? Selengkapnya simak dialog Aline Wiratmaja dengan Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Samsul Hidayat dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Senin, 15/03/2021)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT