Berita Lainnya : BPJS Kesehatan Siapkan Tempat Isoman Khusus Bagi Pegawainya
Link: https://bit.ly/3j4gqam
Perubahan aturan OJK terkait aturan pengelompokan bank berdasarkan modal inti dari semula dikategorikan berdasarkan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I,II,III dan IV menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KMBI) dinilai Direktur Avrist AM, Tubagus Faras Akbar akan mendorong konsolidasi sektor perbankan. Dimana imbas aturan ini akan sangat dirakasakn oleh bank dengan modal inti rendah utamanya bank Buku 1 dan 2.
Selengkapnya simak dialog Aline Wiratmaja dengan Direktur Avrist AM, Tubagus Faras Akbar Farich dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Jum’at, 20/08/2021)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT