Dibukanya kembali keran ekspor pasir laut memicu polemik dan reaksi dari berbagai pihak di Tanah Air. Seperti diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.
Beleid yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut. Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Penerbitan PP ini sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan laut
Menurut Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan upaya tersebut bisa berjalan baik apabila didukung dengan pengawasan yang maksimal. Pihaknya ragu karena selama ini, KKP dinilai belum bisa melakukan pengawasan, salah satunya akibat anggaran terbatas.
Selengkapnya, saksikan diskusi Andi Shalini dengan Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi dan Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihandi di Program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (15/06/2023)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN
Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT