Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan penjelasan terkait UU Ciptaker yang dihadiri oleh 12 Menteri dan Kepala BKPM.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan sebagian aturan Omnibus Perpajakan masuk dalam UU Ciptaker terutama untuk klaster investasi. Dimana Pokok-pokok peraturan meliputi, penurunan PPh badan secara bertahap, pengaturan PPh deviden dalam negeri, penegasan dana haji yang dikelola BPKH tidak menjadi obyek pajak hingga aturan untuk mendorong produktivitas dana pemilik modal,.
Seperti apa aturan pajak dalam UU Ciptaker? Selengkapnya saksikan Breaking News, CNBC Indonesia (Rabu, 07/10/2020)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/
https://www.instagram.com/cuap_cuan/
Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx
Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT