PPH Dipangkas Jadi 20% Hingga Asing Siap Bayar Pajak Digital
У вашего броузера проблема в совместимости с HTML5
Pemerintah kembali merelaksasi aturan pajak di tanah air. Kali ini pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan menjadi 20% bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Sementara itu, pundi-pundi negara akan bertambah dari penerimaan pajak digital sudah ada 6 perusahaan asing yang berkomitmen membayar setoran. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkap sudah enam perusahaan luar negeri yang siap menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atau Ppn 10% kepada konsumennya.
Simak informasi selengkapnya dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia (Jumat, 26/06/2020) berikut ini.
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia
Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/
Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/